JAKARTA, - Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020).
Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara.
Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus
Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum aktivis Papua, Maruli Tua
Rajagukguk menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam aktivis ini
adalah dakwaan karet. Sebelumnya enam aktivis Papua ini didakwa berbuat makar. "Dakwaan
JPU terhadap enam aktivis ini tidak memiliki pengertian dan tolak ukur yang
disebut makar," ucap Maruli di PN Jakarta Pusat, Senin.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat aktivis melanggar
Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.
Namun, menurut Maruli, pasal tersebut tidak menjelaskan
perbuatan apa saja yang termasuk kategori makar.
"Ketiadaan penjelasan makar tentunya akan membawa
permasalahan dalam penerapan pasal-pasal tersebut," ujar Maruli.
Maruli pun menilai dakwaan jaksa terhadap enam aktivis itu
tidak jelas. Sebab, jika para terdakwa disebut berbuat makar, seharusnya pasal
yang didakwakan ada yang menjelaskan tolak ukur perbuatan makar itu sendiri.
Misalnya, seperti Pasal 87 KUHP yang menyatakan berbuat makar.
Namun, kenyataannya enam aktivis tidak didakwa pasal
tersebut.
Tanpa adanya ketentuan Pasal 87 KUHP dalam surat dakwaan
mengakibatkan unsur tindak pidana makar, baik dalam Pasal 106 KUHP maupun dalam
Pasal 110 ayat 1 KUHP menjadi kabur dan tidak jelas," kata Maruli.
Dengan demikian, Maruli meminta hakim untuk membatalkan
dakwaan terhadap enam aktivis itu. "Berdasarkan putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983, kami mohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum
batal demi hukum karena telah terbukti Penuntut Umum tidak mencantumkan
ketentuan Pasal 87 KUHP dalam Surat Dakwaaan," lanjut dia. (Penulis :
Cynthia Lova)
Sumber; https://megapolitan.kompas.com